Fakta Utama Kasus (Sidang 2019)
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan Jokowi, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik (fitnah) terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan Mahkamah Agung (kasasi) dibacakan pada 16 September 2019, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta biaya perkara tingkat kasasi
Kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina bermula dari pernyataan dan tuduhan yang ia lontarkan secara terbuka kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), yang kemudian dianggap menyerang kehormatan dan reputasi pribadi JK. Silfester membuat tuduhan di media yang menyebut bahwa Jusuf Kalla terlibat dalam upaya menggulingkan Presiden Jokowi. Ia juga menyebut JK memanfaatkan posisinya untuk mengatur sejumlah proyek dan kepentingan politik tertentu. Pernyataan ini disampaikan secara publik melalui media, sehingga dianggap menyerang nama baik JK.
Eksekusi yang Tak Kunjung Terlaksana
Mahfud MD (mantan Menko Polhukam) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab mengeksekusi putusan—mengkritik lambatnya penahanan dan menuding adanya potensi intervensi atau pelindungan
Dugaan Perlindungan Politik
Tokoh seperti Roy Suryo secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menahan Silfester YouTube+1. Ia menuding ada intervensi atau “tangan tak terlihat” yang membuat Kejaksaan enggan mengeksekusi. Dugaan ini menguat karena kasusnya relatif kecil, tapi vonisnya jelas dan sudah final—namun eksekusi nihil selama bertahun-tahun.Dalam banyak kasus, Kejaksaan akan segera menahan terpidana begitu putusan inkracht, apalagi bila yang bersangkutan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun untuk Silfester, tidak ada tindakan paksa meski publik dan media menyorot. Tekanan internal dari lembaga penegak hukum juga terlihat lemah. Banyak yang mempertanyakan, apakah Kejaksaan akan bergerak setelah sorotan publik ini, atau tetap diam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar