Jumat, 23 September 2011

masalah RUU inteligen 2011

Adapun deretan permasalahan RUU Intelijen tersebut adalah:

  • Definisi intelijen.
  • Ancaman dan keamanan nasional yang tidak jelas.
  • Fungsi intelijen untuk penyelidikan, terutama intelijen non-judicial yang bersifat karet.
  • Intelijen kejaksaan tidak dibutuhkan pada era demokrasi saat ini.
  • Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN) meluas hingga ke daerah yang memberi wewenang berlebihan.
  • Keberadaan BIN di bawah Presiden yang seharusnya di bawah departemen.
  • Intelijen TNI tidak dijelaskan secara rinci tugasnya dan dikhawatirkan represif.
  • Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen yang seharusnya memiliki lembaga pengawas resmi dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap intelijen yang melanggar hukum.
  • Perlindungan yang berlebihan kepada aparat intelijen. Aparat intelijen yang gagal menjalankan tugas disebutkan masih dilindungi negara. Di negara mana pun kegagalan operasi intelijen tidak pernah diakui negara.
  • BIN sebagai kordinator lembaga intelijen yang masih menjalankan tugas operasional.
  • Penggunaan istilah ”pendalaman” sebagai ganti istilah ”pemeriksaan intensif”, yang sebetulnya bermakna penahan.
  • Penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan.
  • Pemeriksaan aliran dana yang belum rinci sehingga rawan terjadi korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar