Selasa, 06 Oktober 2026

Ruang di Mana Sejarah Bekerja

 


Sejarah sering kali dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Hal itu dapat berawal dari sesuatu yang sebenarnya hampir lumrah dimiliki oleh setiap orang: kecintaan terhadap tanah air. Namun, ketika pemerintahan hadir, arah moral dari kecintaan tersebut dapat dibelokkan. Kecintaan yang semula hanya ditujukan kepada tanah air kemudian berkembang menjadi kecintaan kepada negara, lengkap dengan sistem pemerintahan yang menyertainya. Di sinilah salah satu objek kajian yang menarik untuk kita bedah: bagaimana kekuasaan bekerja melalui sejarah.

Sejarah seharusnya berada dalam sebuah ruang hampa, tempat teks yang disampaikan tidak memiliki ikatan dinas sehingga tidak dapat diintervensi, baik dalam redaksi maupun dalam pilihan katanya. Gagasan semacam ini tentu tidak selalu menarik dan bahkan cenderung tidak menjual. Ia dapat terasa membosankan, sebagaimana narasi-narasi persidangan yang berusaha menguraikan persoalan rumit melalui fakta, keyakinan, hingga interpretasi pribadi. Namun, justru di sanalah sejarah menemukan ruangnya sebagai ilmu: ketika ia tidak bekerja untuk kepentingan tertentu.

Sejarah semestinya menyajikan suatu peristiwa berdasarkan apa yang dapat dibuktikan, bukan dibentuk sejak awal untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Persoalannya, perumusan sejarah nasional sejak awal telah membawa suatu kerangka subjektivitas dalam menilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu titik pentingnya dapat dilihat pada tahun 1957, ketika Seminar Sejarah Nasional Indonesia pertama kali diselenggarakan. Historiografi menjadi salah satu kata kunci dalam pertemuan tersebut karena pembicaraan mengenai sejarah tidak hanya berkaitan dengan apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana masa lalu harus ditulis dan ditempatkan dalam kerangka sejarah nasional Indonesia.

Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat historiografi Indonesia. Jika ditafsirkan secara sederhana, ia dapat dipahami sebagai sejarah nasional yang ditulis dari perspektif Indonesia. Secara patriotik, gagasan tersebut tentu memiliki nilai. Namun, ketika subjektivitas sudah direncanakan sejak awal dalam menentukan arah penulisan sejarah, muncul pertanyaan: sejauh mana sejarah masih dapat mempertahankan esensinya sebagai ilmu?



Sejarah tidak semestinya bekerja di dalam ruang kebangsaan semata. Sejarah adalah pengetahuan kolektif yang berusaha mencapai objektivitas, meskipun dalam prosesnya selalu bersinggungan dengan subjektivitas penulis. Persoalannya menjadi lebih rumit ketika subjektivitas tersebut sudah hadir bahkan sebelum proses penelitian dilakukan. Dalam keadaan demikian, sejarah berpotensi kehilangan sebagian esensinya sebagai ilmu. Sebab, ilmu pengetahuan pada dasarnya harus terbuka untuk diuji, dikritik, dan diperiksa kembali oleh siapa pun.

Lalu, bagaimana dengan sejarah nasional Indonesia yang telah dibukukan dalam enam jilid? Apakah seluruh konstruksi sejarah tersebut dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan cara yang sama di luar Indonesia? Mungkin seorang sejarawan dari luar Indonesia yang memiliki perspektif kosmopolitan dapat melihatnya dengan cara yang berbeda. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Sejarah yang sejak awal dibangun dengan landasan kebangsaan dapat menjadi bahan perdebatan ketika seseorang menafsirkan suatu peristiwa secara berbeda. Pada titik tertentu, seseorang bahkan dapat dianggap keliru hanya karena tafsirnya tidak sesuai dengan konstruksi sejarah yang telah mapan.

Padahal, sejarah memiliki esensi yang jauh lebih ketat. Sebuah teks sejarah harus memiliki dasar empiris yang jelas dan dapat diuji melalui informasi yang autentik. Informasi yang tidak valid dapat menciptakan kekosongan sejarah atau ahistory: suatu keadaan ketika sebuah peristiwa tidak cukup memiliki bukti untuk dapat diungkapkan secara meyakinkan. Dalam kondisi seperti itu, sejarawan tidak dapat sekadar percaya pada sebuah dokumen hanya karena dokumen tersebut tersedia.

Apakah seorang sejarawan harus percaya begitu saja pada fotokopi ijazah yang penuh misteri hanya karena selembar dokumen tersebut berada di hadapannya? Bagaimana dengan metadata, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, serta konteks keberadaannya? Esensi sejarah yang begitu ketat tidak memungkinkan sebuah dokumen dianggap autentik hanya karena bentuk fisiknya ada. Satu dokumen belum tentu cukup untuk menghasilkan sebuah fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejarah bahkan dapat hilang atau menjadi kosong di depan mata kita sendiri. Bukan semata-mata karena peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, tetapi karena tidak ada yang menuliskannya, tidak tersedia cukup dokumen, atau bahkan terdapat larangan untuk mengungkapkannya. Hal semacam ini sering, bahkan selalu, bersinggungan dengan sejarah politik. Politik merupakan salah satu ruang kajian sejarah yang paling rumit karena berkaitan langsung dengan kekuasaan dan rezim.

Apalagi ketika rezim tersebut bekerja dalam sistem demokrasi. Sejarah dapat dijadikan salah satu instrumen moral untuk membangun legitimasi, menjaga stabilitas, dan mempertahankan ruang kekuasaan. Pada titik inilah sejarah tidak lagi sekadar berbicara mengenai masa lalu, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh diingat, apa yang harus dilupakan, dan bagaimana suatu peristiwa harus dipahami.

Pada awal abad ke-19 di Eropa, Napoleon Bonaparte melakukan berbagai upaya untuk merombak, mengendalikan, dan memonopoli pengetahuan, termasuk sejarah, agar sejalan dengan kepentingannya dalam menjaga stabilitas negara. Sebelumnya, sentralitas pengetahuan banyak berkiblat kepada Gereja Katolik. Bentuk dan konteksnya memang berbeda, tetapi terdapat satu pola yang menarik: kekuasaan selalu memiliki kepentingan terhadap pengetahuan. Dan sejarah, sebagai ilmu yang berbicara tentang masa lalu manusia, tidak pernah benar-benar berada jauh dari kepentingan tersebut.

Maka, ruang di mana sejarah bekerja menjadi pertanyaan bagi kita semua. Apakah sejarah masih diperlukan sebagai ilmu yang berusaha mengungkap kepingan-kepingan masa lalu berdasarkan bukti, atau justru hanya menjadi pemanis untuk membangun jiwa nasionalistik dan patriotik?

Memasuki paruh pertama abad ke-21, mungkin sudah saatnya ilmu sejarah kembali ditempatkan sebagai upaya untuk menyusun kepingan-kepingan masa lalu dan terus menguji keautentikannya. Sejarah tidak harus selalu memberikan nilai yang menyenangkan, tidak pula harus selalu menghasilkan kebanggaan. Sejarah hanya perlu jujur terhadap bukti yang tersedia dan terbuka terhadap kemungkinan bahwa apa yang selama ini kita yakini dapat diuji kembali.

Sebab, sejarah memang tidak pernah menjanjikan nilai. Namun, hampir selalu ada kebijaksanaan di dalamnya—jika kita bersedia membacanya tanpa terlebih dahulu memaksanya untuk berbicara sesuai dengan kepentingan kita.