Selasa, 06 Oktober 2026

Ruang di Mana Sejarah Bekerja

 


Sejarah sering kali dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Hal itu dapat berawal dari sesuatu yang sebenarnya hampir lumrah dimiliki oleh setiap orang: kecintaan terhadap tanah air. Namun, ketika pemerintahan hadir, arah moral dari kecintaan tersebut dapat dibelokkan. Kecintaan yang semula hanya ditujukan kepada tanah air kemudian berkembang menjadi kecintaan kepada negara, lengkap dengan sistem pemerintahan yang menyertainya. Di sinilah salah satu objek kajian yang menarik untuk kita bedah: bagaimana kekuasaan bekerja melalui sejarah.

Sejarah seharusnya berada dalam sebuah ruang hampa, tempat teks yang disampaikan tidak memiliki ikatan dinas sehingga tidak dapat diintervensi, baik dalam redaksi maupun dalam pilihan katanya. Gagasan semacam ini tentu tidak selalu menarik dan bahkan cenderung tidak menjual. Ia dapat terasa membosankan, sebagaimana narasi-narasi persidangan yang berusaha menguraikan persoalan rumit melalui fakta, keyakinan, hingga interpretasi pribadi. Namun, justru di sanalah sejarah menemukan ruangnya sebagai ilmu: ketika ia tidak bekerja untuk kepentingan tertentu.

Sejarah semestinya menyajikan suatu peristiwa berdasarkan apa yang dapat dibuktikan, bukan dibentuk sejak awal untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Persoalannya, perumusan sejarah nasional sejak awal telah membawa suatu kerangka subjektivitas dalam menilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu titik pentingnya dapat dilihat pada tahun 1957, ketika Seminar Sejarah Nasional Indonesia pertama kali diselenggarakan. Historiografi menjadi salah satu kata kunci dalam pertemuan tersebut karena pembicaraan mengenai sejarah tidak hanya berkaitan dengan apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana masa lalu harus ditulis dan ditempatkan dalam kerangka sejarah nasional Indonesia.

Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat historiografi Indonesia. Jika ditafsirkan secara sederhana, ia dapat dipahami sebagai sejarah nasional yang ditulis dari perspektif Indonesia. Secara patriotik, gagasan tersebut tentu memiliki nilai. Namun, ketika subjektivitas sudah direncanakan sejak awal dalam menentukan arah penulisan sejarah, muncul pertanyaan: sejauh mana sejarah masih dapat mempertahankan esensinya sebagai ilmu?



Sejarah tidak semestinya bekerja di dalam ruang kebangsaan semata. Sejarah adalah pengetahuan kolektif yang berusaha mencapai objektivitas, meskipun dalam prosesnya selalu bersinggungan dengan subjektivitas penulis. Persoalannya menjadi lebih rumit ketika subjektivitas tersebut sudah hadir bahkan sebelum proses penelitian dilakukan. Dalam keadaan demikian, sejarah berpotensi kehilangan sebagian esensinya sebagai ilmu. Sebab, ilmu pengetahuan pada dasarnya harus terbuka untuk diuji, dikritik, dan diperiksa kembali oleh siapa pun.

Lalu, bagaimana dengan sejarah nasional Indonesia yang telah dibukukan dalam enam jilid? Apakah seluruh konstruksi sejarah tersebut dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan cara yang sama di luar Indonesia? Mungkin seorang sejarawan dari luar Indonesia yang memiliki perspektif kosmopolitan dapat melihatnya dengan cara yang berbeda. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Sejarah yang sejak awal dibangun dengan landasan kebangsaan dapat menjadi bahan perdebatan ketika seseorang menafsirkan suatu peristiwa secara berbeda. Pada titik tertentu, seseorang bahkan dapat dianggap keliru hanya karena tafsirnya tidak sesuai dengan konstruksi sejarah yang telah mapan.

Padahal, sejarah memiliki esensi yang jauh lebih ketat. Sebuah teks sejarah harus memiliki dasar empiris yang jelas dan dapat diuji melalui informasi yang autentik. Informasi yang tidak valid dapat menciptakan kekosongan sejarah atau ahistory: suatu keadaan ketika sebuah peristiwa tidak cukup memiliki bukti untuk dapat diungkapkan secara meyakinkan. Dalam kondisi seperti itu, sejarawan tidak dapat sekadar percaya pada sebuah dokumen hanya karena dokumen tersebut tersedia.

Apakah seorang sejarawan harus percaya begitu saja pada fotokopi ijazah yang penuh misteri hanya karena selembar dokumen tersebut berada di hadapannya? Bagaimana dengan metadata, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, serta konteks keberadaannya? Esensi sejarah yang begitu ketat tidak memungkinkan sebuah dokumen dianggap autentik hanya karena bentuk fisiknya ada. Satu dokumen belum tentu cukup untuk menghasilkan sebuah fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejarah bahkan dapat hilang atau menjadi kosong di depan mata kita sendiri. Bukan semata-mata karena peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, tetapi karena tidak ada yang menuliskannya, tidak tersedia cukup dokumen, atau bahkan terdapat larangan untuk mengungkapkannya. Hal semacam ini sering, bahkan selalu, bersinggungan dengan sejarah politik. Politik merupakan salah satu ruang kajian sejarah yang paling rumit karena berkaitan langsung dengan kekuasaan dan rezim.

Apalagi ketika rezim tersebut bekerja dalam sistem demokrasi. Sejarah dapat dijadikan salah satu instrumen moral untuk membangun legitimasi, menjaga stabilitas, dan mempertahankan ruang kekuasaan. Pada titik inilah sejarah tidak lagi sekadar berbicara mengenai masa lalu, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh diingat, apa yang harus dilupakan, dan bagaimana suatu peristiwa harus dipahami.

Pada awal abad ke-19 di Eropa, Napoleon Bonaparte melakukan berbagai upaya untuk merombak, mengendalikan, dan memonopoli pengetahuan, termasuk sejarah, agar sejalan dengan kepentingannya dalam menjaga stabilitas negara. Sebelumnya, sentralitas pengetahuan banyak berkiblat kepada Gereja Katolik. Bentuk dan konteksnya memang berbeda, tetapi terdapat satu pola yang menarik: kekuasaan selalu memiliki kepentingan terhadap pengetahuan. Dan sejarah, sebagai ilmu yang berbicara tentang masa lalu manusia, tidak pernah benar-benar berada jauh dari kepentingan tersebut.

Maka, ruang di mana sejarah bekerja menjadi pertanyaan bagi kita semua. Apakah sejarah masih diperlukan sebagai ilmu yang berusaha mengungkap kepingan-kepingan masa lalu berdasarkan bukti, atau justru hanya menjadi pemanis untuk membangun jiwa nasionalistik dan patriotik?

Memasuki paruh pertama abad ke-21, mungkin sudah saatnya ilmu sejarah kembali ditempatkan sebagai upaya untuk menyusun kepingan-kepingan masa lalu dan terus menguji keautentikannya. Sejarah tidak harus selalu memberikan nilai yang menyenangkan, tidak pula harus selalu menghasilkan kebanggaan. Sejarah hanya perlu jujur terhadap bukti yang tersedia dan terbuka terhadap kemungkinan bahwa apa yang selama ini kita yakini dapat diuji kembali.

Sebab, sejarah memang tidak pernah menjanjikan nilai. Namun, hampir selalu ada kebijaksanaan di dalamnya—jika kita bersedia membacanya tanpa terlebih dahulu memaksanya untuk berbicara sesuai dengan kepentingan kita.

Rabu, 23 September 2026

Narasi Sejarah dan Narasi Penguasa

 


Narasi sejarah dan narasi penguasa sering kali berjalan dalam arah yang berbeda. Penguasa bernarasi karena membutuhkan legitimasi dari masa lalu untuk membenarkan tindakan atas arah politik pada masa kini maupun masa depan. Sementara itu, sejarah sebagai disiplin ilmu dituntut untuk menjaga kemurnian metode penelitian yang bersikap netral terhadap kepentingan-kepentingan tersebut. Sejarah tidak seharusnya bekerja untuk membenarkan kekuasaan, melainkan berusaha memahami masa lalu berdasarkan sumber yang tersedia dan dapat diuji.

Di sinilah persoalan muncul. Narasi sejarah tak bisa mengungkapkan peristiwa tanpa adanya bukti, namun sering kali berhadapan dengan narasi kekuasaan yang lebih mengutamakan keberlanjutan kekuasaan. Bagi penguasa, masa lalu dapat menjadi alat untuk membentuk legitimasi: siapa yang dianggap sebagai musuh, siapa yang ditempatkan sebagai korban, dan siapa yang disebut sebagai penyebab sebuah peristiwa. Masa lalu kemudian tidak lagi sekadar dipelajari, tetapi juga digunakan untuk membangun orientasi politik pada masa berikutnya.



Peristiwa yang dikenal sebagai Gerakan 30 September merupakan salah satu contoh penting untuk melihat ketegangan tersebut. Dalam narasi resmi yang berkembang pada masa Orde Baru, Partai Komunis Indonesia (PKI) ditempatkan sebagai dalang utama sekaligus musuh politik yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Narasi itu kemudian memperoleh konsekuensi politik yang sangat besar: pembubaran dan pelarangan PKI, pelarangan penyebaran komunisme/Marxisme-Leninisme, serta pembentukan ingatan publik mengenai siapa yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Namun, bagi sejarah sebagai ilmu, persoalannya tidak sesederhana menunjuk sebuah nama kemudian menganggap seluruh persoalan telah selesai. Sejarawan harus bertanya: sumber apa yang digunakan? Bagaimana sumber tersebut diperoleh? Siapa yang membuatnya? Dalam konteks apa sumber itu dibuat? Apakah sumber-sumber yang tersedia saling menguatkan atau justru menunjukkan adanya pertentangan yang janggal?



Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah kesimpulan sejarah tidak cukup dibangun hanya berdasarkan narasi yang telah lama diterima. Terlebih ketika kesimpulan tersebut menyangkut siapa yang menjadi pelaku, siapa yang merencanakan, dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas sebuah peristiwa politik yang kompleks.

Sejarah juga tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar. Fakta mengenai adanya kekerasan tersebut merupakan persoalan sejarah yang berbeda dari pertanyaan mengenai siapa yang merancang atau memicu Gerakan 30 September. Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan.

Di sinilah kerja sejarah menjadi rumit. Sejarawan tidak hanya berhadapan dengan keterbatasan sumber, tetapi juga dengan sumber-sumber yang lahir dari situasi politik yang penuh konflik. Sebagian dokumen mungkin dibuat oleh pihak yang berkepentingan, sebagian kesaksian muncul bertahun-tahun setelah peristiwa, sementara sebagian lainnya mungkin telah hilang, tidak tersedia, atau belum dapat diverifikasi secara memadai.

Karena itu, narasi sejarah tidak semestinya terburu-buru mengubah dugaan menjadi kepastian. Ketika bukti belum cukup untuk memastikan suatu kesimpulan, sikap ilmiah justru menuntut adanya keraguan. Keraguan bukan berarti menyangkal sebuah peristiwa, melainkan mengakui batas pengetahuan kita terhadap peristiwa tersebut.



Persoalannya, narasi penguasa masa itu tidak membutuhkan keraguan. Kekuasaan membutuhkan kategori yang jelas: kawan dan lawan, benar dan salah, pahlawan dan musuh. Dari sinilah narasi penguasa dapat berubah menjadi instrumen politik yang akan berjalan. Masa lalu disusun sedemikian rupa sehingga mendukung legitimasi tindakannya hingga masa berikutnya.

Maka, narasi sejarah dan narasi penguasa dapat terus berada dalam ketegangan. Narasi penguasa tentang sejarah bertujuan membangun legitimasi, sedangkan narasi sejarah membutuhkan bukti untuk membangun kesimpulan yang konkret.

Sejarah mungkin tidak selalu mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Bahkan dalam beberapa kasus, sejarah justru hanya mampu mengatakan bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan suatu kesimpulan. Tetapi justru di situlah letak tanggung jawab sejarah: tidak bisa mengatakan lebih banyak daripada yang dapat dibuktikan oleh sumber.

Pada akhirnya, sejarah menjadi jalan sunyi dari sebuah ketidak-berdayaan. Bukan karena sejarah tidak memiliki suara, melainkan karena suara sejarah sering kali kalah keras dibandingkan suara kekuasaan. Narasi yang paling sering didengar belum tentu merupakan narasi yang paling kuat secara historis. Ia bisa saja menjadi narasi yang paling kuat karena didukung oleh institusi, negara, pendidikan, media, dan kekuasaan.

"Narasi sejarah berdiri pada apa yang dapat dibuktikan oleh sumber"

Perbedaan antara narasi sejarah dan narasi penguasa tidak akan pernah benar-benar selesai.