Selasa, 02 September 2025

Analisis Regulasi Politik Demokrasi Indonesia Pasca Aksi 50 Juta Tunjangan DPR Agustus 2025

 

1. Pemisahan Partai dengan Kepentingan Negara

Check and Balance Tidak Berjalan karena Pelekatan Partai Politik dengan Pemerintahan


2. Juru Bicara DPR (Keterwakilan oleh Orang Bodoh)

  • Masalah Utama:

    • Kualitas anggota DPR sering dipertanyakan, terutama dalam kapasitas intelektual, etika publik, dan pemahaman kebijakan.

    • Sistem rekrutmen caleg masih berbasis popularitas, finansial, atau kedekatan elit, bukan meritokrasi.

  • Implikasi:

    • Representasi rakyat bisa jatuh ke tangan orang-orang yang tidak kompeten.

    • Fungsi legislasi dan pengawasan tereduksi jadi sekadar formalitas.

    • Kepercayaan publik pada DPR menurun.

  • Arah Regulasi yang Dapat Didorong:


3. Reformasi Pendidikan Polri Humanis (Supremasi Hukum)

  • Masalah Utama:

    • Polri sering dipersepsikan represif dan tidak konsisten dalam penegakan hukum.

    • Pendidikan kepolisian masih sarat dengan pendekatan militeristik dan kurang mengedepankan aspek hak asasi manusia.

  • Implikasi:

    • Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    • Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

    • Potensi pelanggaran HAM dalam penegakan hukum.

  • Arah Reformasi:

    • Reformasi Pendidikan Polri:

      • Integrasi kurikulum HAM, demokrasi, dan mediasi sosial di sekolah kepolisian.

      • Pembiasaan pendekatan community policing (pemolisian berbasis masyarakat).

      • Mengurangi doktrin kekerasan, menekankan pendekatan humanis.

    • Supremasi Hukum:

      • Memperkuat regulasi agar Polri tunduk penuh pada prinsip due process of law.

      • Pembentukan lembaga pengawas eksternal yang independen untuk mengawasi tindakan polisi (seperti Independent Police Complaints Commission di negara lain).


📌 Kesimpulan:
Tiga isu ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi masalah serius pada kelembagaan politik (partai & DPR) dan penegakan hukum (Polri). Tanpa reformasi struktural berupa regulasi tegas, demokrasi cenderung hanya prosedural, tidak substantif.